Pemkab Samosir melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Samosir melaunching aplikasi E-planning dan E-perijinan.
Ketua Tim Pengembang Aplikasi E-goverment, Rudi Siahaan menjelaskan, dasar pelaksanaan pengembangan e-goverment yaitu, Perpres RI nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi(Stranas PPK) jangka panjang tahun 2012-2025. Mengamanatkan kepada seluruh instansi pemerintah termaksud daerah agar membuat langkah-langkah strategis. Untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi serta membuat piranti anti korupsi.
"Dengan cara tersebut, kami akan lebih leluasa untuk mengembangkan atau mengupdate aplikasi yang sudah ada, maupun mengembangkan aplikasi-aplikasi yang baru sesuai kebutuhan di Kabupaten Samosir. Dan kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim KPK RI yang terus memotivasi untuk bisa mengembangkan e-planning," katanya Selasa (6/2/2018).
Bupati Samosir dalam sambutannya mengatakan, sistem E-goverment adalah bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam tubuh pemerintah dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, kami mohonkan kepada tim KPK untuk selalu memberikan bimbingan dan pendampingan terutama untuk mencapai rencana pengembangan ke depan yang lebih sempurna.
Menurutnya, kepada seluruh pejabat di Samosir diharapkan untuk selalu menunjukkan komitmennya dalam pengembangan dan pengimplementasikan sistem E-goverment itu. Termaksud aplikasi-aplikasi yang ada di dalamnya seperti, E-planning, E-perijinan atau Sipodasa, Sim-RS, dan E-kinerja yang masih dalam tahap penyempurnaan.
"Sistem e-goverment khususnya kedua aplikasi tersebut adalah untuk mengawal jalannya perencanaan dan pengurusan perizinan yang transparan dan berpihak pada aspirasi masyarakat,"katanya.
Kasatgas Kopsurgah KPK RI wilayah Sumatera Utara, Juliawan Superani menyampaikan, dengan dilaunchingnya kedua aplikasi itu diharapkan tidak ada lagi titipan apapun dan dari pihak manapun. Pemkab dan DPRD yang terlibat adanya titipan pekerjaan atau proyek akan kita tindak tegas," kata Kasatgas KPK RI Wilayah Sumatera Utara.
Ditambahkannya, bahwa KPK fokus pada empat bidang yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, perijinan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa dan tambahan penghasilan pegawai.
"Jika ada titipan pekerjaan pada tahun-tahun sebelumnya disertai dengan bukti-bukti yang ada akan ditindaklanjuti. Dengan berkordinasi bersama penegak hukum setempat yakni, kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya. (sumber)
Ketua Tim Pengembang Aplikasi E-goverment, Rudi Siahaan menjelaskan, dasar pelaksanaan pengembangan e-goverment yaitu, Perpres RI nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi(Stranas PPK) jangka panjang tahun 2012-2025. Mengamanatkan kepada seluruh instansi pemerintah termaksud daerah agar membuat langkah-langkah strategis. Untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi serta membuat piranti anti korupsi.
"Dengan cara tersebut, kami akan lebih leluasa untuk mengembangkan atau mengupdate aplikasi yang sudah ada, maupun mengembangkan aplikasi-aplikasi yang baru sesuai kebutuhan di Kabupaten Samosir. Dan kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim KPK RI yang terus memotivasi untuk bisa mengembangkan e-planning," katanya Selasa (6/2/2018).
Bupati Samosir dalam sambutannya mengatakan, sistem E-goverment adalah bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam tubuh pemerintah dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, kami mohonkan kepada tim KPK untuk selalu memberikan bimbingan dan pendampingan terutama untuk mencapai rencana pengembangan ke depan yang lebih sempurna.
Menurutnya, kepada seluruh pejabat di Samosir diharapkan untuk selalu menunjukkan komitmennya dalam pengembangan dan pengimplementasikan sistem E-goverment itu. Termaksud aplikasi-aplikasi yang ada di dalamnya seperti, E-planning, E-perijinan atau Sipodasa, Sim-RS, dan E-kinerja yang masih dalam tahap penyempurnaan.
"Sistem e-goverment khususnya kedua aplikasi tersebut adalah untuk mengawal jalannya perencanaan dan pengurusan perizinan yang transparan dan berpihak pada aspirasi masyarakat,"katanya.
Kasatgas Kopsurgah KPK RI wilayah Sumatera Utara, Juliawan Superani menyampaikan, dengan dilaunchingnya kedua aplikasi itu diharapkan tidak ada lagi titipan apapun dan dari pihak manapun. Pemkab dan DPRD yang terlibat adanya titipan pekerjaan atau proyek akan kita tindak tegas," kata Kasatgas KPK RI Wilayah Sumatera Utara.
Ditambahkannya, bahwa KPK fokus pada empat bidang yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, perijinan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa dan tambahan penghasilan pegawai.
"Jika ada titipan pekerjaan pada tahun-tahun sebelumnya disertai dengan bukti-bukti yang ada akan ditindaklanjuti. Dengan berkordinasi bersama penegak hukum setempat yakni, kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya. (sumber)
Posting Komentar